CPNS 2019 - Tahapan pelaksanaan CPNS 2019 satu per satu mulai terlaksana. Saat ini, tahapan tes CPNS 2019 memasuki fase mencetak kartu peserta ujian.
Mencetak kartu peserta ujian dapat dilakukan di laman resmi SSCN dengan terlebih dahulu login dengan NIK dan password. Namun, dalam mencetak kartu ujian terdapat beberapa ketentuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 itu.
"Iya benar, ada beberapa ketentuan," kata Paryono, Jumat (3/1/2020).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua instansi.
"Pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS," jelasnya menambahkan.
Berikut ketentuannya:
- Cetak dengan menggunakan tinta warna
- Potong pada bagian garis putus-putus
- Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
- Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
- Kartu peserta ujian jangan dilaminating
Selain itu, imbuhnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.
Kisi-kisi Soal Tes SKD Tahun 2019
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme,
dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita
dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional; - Integritas,
dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung
tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan; - Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
- Pilar
negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui
pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika; - Bahasa
Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
- Pelayanan
publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam
bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang
lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki; - Jejaring
kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja
sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara
efektif; - Sosial
budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif
dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan
sebagainya); - Teknologi
informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi
informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja; - Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai:
1. Kemampuan verbal, yang meliputi:
- Analogi,
dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain. - Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
2. Kemampuan numerik, yang meliputi:
- Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
- Perbandingan
kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik
kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan #Soal cerita, dengan
tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif
dari informasi yang diberikan.
3. Kemampuan figural, yang meliputi:
- Analogi,
dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui
perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian
menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain; - Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
- Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Baca Juga:
- 50 Contoh Soal CPNS TKP HOTS dan Jawabannya
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 1 (Bagian 1-5)
- 105 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 2 (Bagian 6-10)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 3 (Bagian 11-15)
- 100 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 4 (Bagian 16-20)
- 130 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 5
- 90 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 6
- 405 Contoh Soal CPNS TWK HOTS & Jawabannya Part 7
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 1
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 2
- Contoh Soal CPNS TIU HOTS & Pembahasannya Part 3
Itulah informasi mengenai Ketentuan Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2019. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: Kompas.com (03/01/2020)